Bahaya Pinjaman Pribadi, Bunga Tinggi Hingga Sebar Data Pribadi dan Begini Saran Otoritas Jasa Keuangan

Jumat 15-09-2023,20:41 WIB
Reporter : Suryatiningsih
Editor : Suryatiningsih

RADARTEGAL.DISWAY.ID- Pinjaman Pribadi atau disingkat PinPri  fenomena baru muncul di media sosial akhir-akhir ini. Bahaya pinjaman online menurut OJK) melalui akun Instagram@ojk 12/9/2023 menyebut  bunga tinggi  bisa  mencapai 30%-40%.

  Bahaya pinjaman pribadi lain kata OJK, rawan penipuan lantaran ada biaya harus dibayar di awal perjanjian.Bunga pinjaman pinpri tinggi 35-40% dan wajib diketahui perbedaan antara tenor pinjol dengan pinpri.

  Adalah jatuh tempo pinjaman pribadi hanya    24-48 jam kemudian lebih berbahaya    lagi, bila gagal bayar data pribadi   seperti   KTP, foto pribadi hingga media sosial disebar masif ke media sosial .

P ersyaratan Mudah

  Ciri lain dari Pinjaman Pribadi yang perlu diperhatikan terletak pada persyaratan maupun ketentuan mudah.Cukup   KTP, foto diri dan akun media sosial sudah bisa mencairkan pinjaman dengan proses pencairan   sangat cepat tidak   sampai   24 jam

  Melihat persyaratan yang begitu mudah dan proses pencairan tidak sampai sehari. OJK   menghimbau agar   selalu waspada terhadap pinjaman ilegal   karena PinPri tidak diawasi   dan tidak beriziin   OJK.  “Yuk waspada terhadap pinjaman ilegal, PinPri tidak diawasi dan tidak berizin OJK,”   Kata OJK

  Kasus  Pinjaman Pribadi  Viral Setelah Diunggah  Media  Sosial Akun X@PartaiSocmed

Kasus Pinpri    menjadi   viral setelah terungkap oleh postingan akun X@PartaiSocmed yang menyebut   bahwa pinjam di   PinPri tidak boleh telat satu   menit pun. Jika terbukti   telat, meski   sudah lunas tetap spill   data pribadi dan keluarga nanti   dipermalukan dan dirusak nama baiknya.

  “Tidak boleh telat satu menit pun. Jika telat, meski sudah lunas tetap di spill data pribadi dan keluarganya. Dipermalukan, dirusak nama baiknya,” tulis @PartaiSocmed.

  Akun X@PartaiSocmed   juga   mengatakan   bunga pinjaman sampai   35%. Ketika telat bayar oknum PinPri tidak segan-segan menyebarkan data pribadi   baik foto peminjam sampai KTP   ke media sosial terbukti telat bayar pinjol.

  Terapkan Bunga Tinggi  Layaknya  Rentenir

  Pinjaman Pribadi cukup kreatif   dalam mencari nasabah dengan   aktif   di media sosial. Kemudian dalam aksinya   menerapkan bunga tinggi layaknya     rentenir dan cara penagihan pun mirip pinjaman online ilegal.

BACA JUGA:Gak Usah Pusing, Rekomendasi Pinjol Bunga Rendah Ini Punya Limit hingga 10 Juta

  Dilihat dari cara kerjanya maupun prosedur memang PinPri lebih mudah dari pada pinjol kemungkinan tidak resmi dikelola secara pribadi. Cara penagihan pun mirip pinjaman online dengan sebar luaskan data   pribadi    kemudian bergerak atas nama pribadi bukan instansi resmi.

  Kebutuhan Mendesak, Tetap Akses Meski Berbahaya

  Walaupun, sudah  diingatkan OJK berulang kali  agar tidak  akses Pinjaman Pribadi, tetapi keadaan masyarakat berubah kebutuhan hidup makin banyak dan mendesak membuat mereka tetap akses PinPri   

OJK Tegaskan Tidak   Pernah Izinkan PinPri

  Fenomena PinPri begitu marak   setelah pinjol ilegal menjamur kemudian melihat kondisi sepertii ini   OJK tidak   tinggal   diam. OJK akhirnya buka suara terkait   soal   PinPri yang menegaskan bahwa OJK tidak pernah memberi izin terhadap praktik tersebut

  “PinPri tidak ada diranah yang diatur oleh OJK dan tidak ada perizinan,” kata Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.  Friderica Widyasari Dewi yang   akrab   disapa Kiki mengharapkan masyarakat   waspada terhadap pinjol yang kerap meminta data pribadi KTP, KK   atau   akun media   sosial.

BACA JUGA:DC Pinjol Galbay Tetap Akan Menagih sampai 90 Hari Setelah Jatuh Tempo, Lalu Bisa Bawa Nasabah ke Jalur Hukum

 Modus PinPri mirip pinjol merugikan masyarakat dengan bunga tinggi dan cara menagihnya arogan karena risiko yang dialami memang besar.   Itulah mengapa harus hati-hati   melakukan transaksi lebih baik menggunakan pinjol resmi OJK keamanannya terjamin.*

 

 

 

 

Kategori :