Akibat perbuatan pelaku, kerugian negara mencapai Rp386 juta dalam kurun waktu 2020 hingga 2022 lalu.
BACA JUGA:Kades dan Lurah di Brebes Digembleng Tertib Administrasi Arsip
BACA JUGA:3 SK Pemberhentian Kades Nyaleg di Brebes Belum Turun, Begini Penjelasan Sekda
Motifnya, tersangka memanfaatkan uang yang sudah dicairkan bendahara dari bank untuk kepentingaan pribadi.
Bahkan tak bisa menunjukkan pelaporan pertanggungjawaban dari penggunaan yang negara tersebut.
"Kerugian negara yang ditimbulkan, meliputi Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bagi hasil pajak dan SILPA APBDes 2021. Sambil menunggu sidang, tersangka S ditahan dan ditempatkan pada Lapas Kelas II B Brebes. Terhitung, sejak 11 hingga 30 September mendatang (selama 20 hari)," tandasnya. *