73 PNS Kabupaten Tegal Pensiun, Bisnis Baru di Masa Purna Jadi Peluang Usaha

Rabu 13-09-2023,14:42 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati

Terkait PNS yang pensiun, m ereka yang menerima SK ini telah mencapai batas usia pensiun, terhitung tanggal 01 November 2023 dan 01 Desember 2023. Sebanyak 68 orang di antaranya mendapat kenaikan pangkat pengabdian.

BACA JUGA:Brebes Diterjang Gelombang Pensiun Guru PNS, 648 Pendidik Purna Tugas Sepanjang 2023-2024

BACA JUGA:Mulai dari Pensiunan PNS Hingga Mantan Kades Nyaleg di Brebes

Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tegal Mujahidin merinci 73 orang yang menerima SK pensiun ini antara lain golongan ruang IV/c 21 orang, IV/b 23 orang, IV/a 10 orang, III/d 1 orang, III/c 6 orang, III/b 4 orang, III/a 6 orang, II/d 1 orang dan II/b 1 orang.

Kendati demikian, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2002, sebanyak 68 orang PNS yang menerima SK pemberhentian dan pemberian pensiun  akan mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian. Hal ini telah dikoordinasikan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tegal. ***

Kategori :