RADARTEGAL-DISWAY.ID -Memasuki bulan September pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan melakukan gebrakan baru dalam meningkatkan UMKM. Sri Mulyani selaku menteri keuangan menetapkan aturan baru subsidi bunga KUR super mikro 15%.
Hal menarik dari aturan baru subsidi bunga KUR super mikro 15% adanya sistem graduasi. Atau dengan kata lain bahwa graduasi tersebut juga ada kenaikan kelas dari super mikro ke mikro atau dari super mikro pindah ke KUR kecil.
Pekerja Terkena PHK dan Ibu Rumah Tangga Produktif
Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para pengusaha UMKM, dengan merilis Kredit Usaha Rakyat terbaru jenis KUR super Mikro 15 %. Namun hanya ditujukan bagi pekerja terkena PHK dan ibu rumah tangga produktif yang sedang membutuhkan dana tambahan meningkatkan produktifitas
Limit Pinjaman Rp 10 Juta- Rp 500 Juta
Seiring bunga kredit KUR Super Mikro mengalami pada bulan September 2023 sebesar 15% maka secara otomatis jenis KUR lain juga berubah. Perubahan yang lebih baik terutama limit pinjaman beserta tingkat suku bunga dengan beberapa jenis KUR.
KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia tingkat suku bunga 13,5%, sedangkan KUR Kecil diiberikan berdasarkan nilai akad krediit pembiayaan sebesar limit Rp 10 juta 12%. Sementara limit lebih dari Rp 10 juta hingga Rp 100 juta 10% kemudian di atas Rp 100 juta sampai Rp 500 juta bunga 5,5%
KUR Mikro dan KUR Kecil Disesuaikan Urutan Akad Kredit Atau Suku Bunga
Beralih pada suku pada jenis KUR Mikro dan KUR Kecil sekarang berdasarkan urutan akad kredit atau suku bunga. Jika akad kredit KUR Mikro sebesar 10%,maka KUR Kecil 5,5% atau dengan kata lain perbedaan antara keduanya hanya 4,5%
Pembiayaan kedua KUR Mikro 9% dan KUR Kecil 4,5% demikian seterusnya sampai pembiayaan ketiga Mikro 8% dan KUR Kecil 3,5%. Sementara pembiayaan Keempat Mikro 7% dan KUR Kecil 2,5%
Sistem Graduasi
Aturan baru subsidi bunga KUR super mikro 15% di bulan September tahun 2023 memang berbeda dari sebelumnya, yakni sistem graduasi. Sistem graduasi dalam program KUR menjadi hal dan inovasi 2023 lantaran nasabah bisa naik kelas dari jenis KUR sebelumnya.
Sistem graduasi memungkinkan UMKM naik kelas dan memiliki daya saing, maka tidak salah bila program KUR. Namun, tidak sembarang melainkan berdasar pada akad kredit salah satunya KUR Super Mikro graduasi ke KUR Mikri.
BACA JUGA:Bebas Potongan dan Biaya Admin Bulanan, 2 Tabungan Anak BCA Ini Cocok untuk Transaksi Keuangan
Dihitung sebagai akad kredit/pembiayaan pertama KUR Mikro kemudian juga KUR super mikro yang graduasi/naik kelas ke KUR Kecil. Dihitung sebagai akad kredit//pembiayaan pertama pada KUR Kecil begitu selanjutnya berulang melanjutkan akad kredit//pembiayaan pada skema KUR sebelumnya.
Bila nanti ada mungkin terdapat kelebihan pembayaran subsidi berasal dari bunga atau subsidi marjin. Langkah selanjutnya kelebihan pembayaran dihitung pada pembayaran periode selanjutnya atau bisa juga disetor ke kas negara . Sebaliknya, jika terjadi kekurangan pembayaran subsidi akan dihitung pada pembayaran periode berikutnya.
Dana KUR 2023 Rp 460 Triliun
Pada tahun 2023 pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan menyediakan dana KUR sebesar RP 460 triliun dengan suku bunga 6%. Menurut Presiden Joko Widodo dana tersebut khusus UMKM kalau bisa dihabiskan karena bunga hanya 6%. Program KUR yang telah dirilis beberapa tahun terakhir ini sukses membantu jutaan pengusaha UMKM menjadi sukses.
Itulah tadi aturan baru subsidi bunga KUR super mikro 15% adanya sistem graduasi kemudian juga ada jenis KUR Mikro dan KUR Kecil. Sekarang berdasarkan urutan akad kredit atau suku bunga sehingga memungkinkan nasabah memperoleh manfaat.*