Terkait Dugaan Asusila Gadis di Margasari Kabupaten Tegal, Penasehat Hukum Ungkap Hal Ini

Senin 04-09-2023,16:55 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Khikmah Wati

"Jadi jangan seolah-olah penasehat hukumnya tidak kerja," ujarnya.

Sejauh ini, Imam mengaku selalu menanyakan perkembangan kasus tersebut ke Polres Tegal. Bahkan, dia menanyakan itu setiap pekan. 

Imam meminta agar warga menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Jadi jangan mengasumsikan, jangan menebak-nebak kalau kasusnya mandeg, kasusnya ga jelas. Jangan seperti itu. Mari kita hormati proses hukumnya. Mari kita kawal sampai selesai," tandasnya.

BACA JUGA:Bikin Mewek, Telaga Biru di Halmahera Mitosnya Terbentuk dari Air Mata Gadis yang Menangis 3 Hari 3 Malam

BACA JUGA:5 Tarian di Indonesia Berunsur Magis, Ada yang Harus Ditarikan 7 Gadis Perawan dan 1 Perjaka

Kabar dugaan asusila yang dialami seorang gadis di Desa Prupug Selatan Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal mendapat perhatian serius Polres Tegal. Pihak polres membantah jika penanganan kasus tersebut bureng alias tidak ada kejelasan.  

Kasus dugaan asusila tersebut kini sudah diproses dan naik ke penyidikan. Hal ini sesuai keterangan dari Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK melalui Kanit PPA Ipda Hendra Wijaya SH, Senin 4 September 2023.

Pihaknya menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan asusila gadis di Margasari tersebut hingga saat ini terus berproses. Sesuai agenda, pemanggilan saksi kunci yang mengetahui dugaan asusila tersebut kini sedang dilakukan pihak penyidik Unit PPA.

"Korban AP, 22 tahun, merupakan penyandang disabilitas dan dia selama ini tidak tinggal bersama orang tuanya. Namun ikut pengasuhnya yang terhitung tidak ada hubungan kekerabatan dengan keluarga korban," terangnya. 

BACA JUGA:Banyak Kasus Penggelapan PBB Oknum Perangkat Desa Berakhir di Meja Hijau, Bupati Bilang Begini

BACA JUGA:Miris! Dalam Sebulan Ada 5 Kasus Asusila di Kabupaten Pekalongan, Korbannya Anak Dibawah Umur

Upaya meminta keterangan dari korban butuh pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Tegal. Menurutnya, selama kasus ini bergulir terhitung hanya sekali saja tim dari Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Kabupaten Tegal melakukan pendampingan pada korban.

RPA juga hanya sekali melakukan koordinasi dengan penyidik Unit PPA. 

Lebih lanjut dia katakan, korban selama ini dipekerjakan sebagai pembantu di rumah terlapor. Dalam hal ini kakak beradik masing masing UT, 62 tahun dan SH, 49 tahun.

Korban dipekerjakan di warung sembako dekat tempat tinggal terlapor dan di warteg milik isteri terlapor UT yang berada di dekat sekolah dasar. 

Kategori :