Awas! Pinjol Ilegal Kerap Gunakan Modus Penipuan 'Salah Transfer,' Simak Tips Ini Agar Tak Jadi Korban

Minggu 03-09-2023,19:28 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati

RADAR TEGAL- Beberapa waktu lalu sempat marak kasus penipuan 'salah transfer'. Terungkap jika pelakunya adalah oknum pinjol ilegal.

Oknum pinjol ilegal tersebut mengirimkan sejumlah dana kepada seseorang melalui rekeningnya di bank. Padahal, orang yang menjadi korban tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman.

Satgas sendiri sudah mengetahui banyaknya laporan mengenai modus “salah transfer" dari oknum pinjol ilegal. Oknum tersebut, kemudian mengancam penerimanya untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar.

Hal ini tentunya membuat resah masyarakat yang menjadi korban penipuan tersebut. Karenanya masyarakat diminta untuk selalu waspada dengan hal ini.

BACA JUGA:Rekomendasi 5 Pinjol Bunga Rendah Tenor Lama, Bisa Pinjam sampai 20 Juta Cair Cepat Gak Ada 24 Jam

BACA JUGA:5 Game Penghasil Saldo DANA Terbaru September Ceria yang Terbukti Membayar dengan OVO dan GoPay

Terkait hal ini, Satgas memberikan tips bagi masyarakat yang menjadi korban modus penipuan pinjol ilegal sebagai berikut :

1. Jangan gunakan dana yang telah diterima dari oknum pinjol ilegal tersebut.

2. Kumpulkan bukti “salah transfer" tersebut melalui screenshot, untuk kemudian dilaporkan kepada kantor polisi setempat dan mintakan surat tanda penerimaan laporan. Simpan bukti laporan tersebut dengan baik.

3. Laporkan hal ini kepada pihak Bank dan ajukan “penahanan dana" atas transfer oknum tersebut. Penahanan dana tersebut dilakukan sampai terdapat kejelasan siapa pihak yang bertanggung-jawab.

4. Jika dihubungi dan diteror oleh oknum, tidak perlu takut atau khawatir. Informasikan bahwa kamu tidak menggunakan dana yang ditansfer tersebut atau tidak pernah mengajukan pinjaman. Jika diperlukan dapat dilakukan pemblokiran kontak. 

BACA JUGA:Daftar 20 Pinjol Ilegal yang Masih Aktif 2023, Hati-hati Jangan Sampai Tertipu!

BACA JUGA:Simulasi cicilan Pinjol Bunga Rendah Rp20 Juta di Bantusaku Tanpa Jaminan, Sudah OJK dan Proses Cair Cepat

Terkait hal ini, Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal belum lama ini menemukan ratusan pinjol ilegal yang kerap meresahkan masyarakat. Pinjol tersebut kemudian diblokir untuk mencegah kerugian.

Tercatat sejak 2017 sampai dengan 31 Juli 2023, Satgas yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investigasi telah menghentikan 6.894 entitas keuangan atau pinjol ilegal. Jumlah tersebut terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Kategori :