Pihaknya berharap, OPD tidak memberikan peluang kepada perusahaan yang bekerjasama untuk melanggar aturan.
“Ada beberapa baliho di jalan menuju wisata, baik wisata Guci maupun Cacaban,” ucapnya.
BACA JUGA:Bank Mandiri Edukasi Pengelolaan Sampah dan Kampanye Kebersihan di Ajang FIFA Match Day
Atas hal tersebut, Satpol PP berharap agar OPD terkait bisa menertibkan baliho promosi. Selain itu, baliho promosi juga harus bayar pajak. Termasuk, baliho yang dipasang di gawangan yang disediakan vendor.
“Kalau baliho promosi yang melanggar aturan, langsung kita turunkan,” tandasnya memastikan tindakannya tidak hanya untuk alat peraga kampanye politik saja. ***