BACA JUGA:BREAKING NEWS! Tarif Baru Tol Kanci-Pejagan Brebes Berlaku Mulai Malam Ini, Berikut Besarannya
BACA JUGA:Antisipasi Kecurangan Pemilu 2024, SKI Jawa Tengah Ikuti Pelatihan Paralegal
Bagi yang berminat mendaftar, harus memenuhi syarat syarat:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada jabatan yang dilamar
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.
BACA JUGA:Gaet Investor di Kawasan Industri Brebes, PLN UP3 Tegal Sengaja Lakukan Ini
BACA JUGA:3 SK Pemberhentian Kades Nyaleg di Brebes Belum Turun, Begini Penjelasan Sekda
Sejumlah dokumen yang wajib disiapkan oleh pelamar sebagai syarat pendaftaran adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai