4 Cara Menghilangkan Data Diri di Pinjaman Online, Dijamin Aman

Selasa 22-08-2023,14:21 WIB
Reporter : Aditya Saputra
Editor : Aditya Saputra

2. Menghapus aplikasi

- Buka menu 'Pengaturan' di ponselmu.

- Temukan dan pilih 'Aplikasi'.

- Cari aplikasi pinjol yang ingin kamu hapus.

- Tekan 'Uninstall'.

BACA JUGA:7 Pinjaman Online Rp25 Juta Cair Tanpa Jaminan, Tenor Panjang dan Legal OJK

3. Menghubungi Call Center

Jika kamu masih menerima penagihan, kamu dapat menghubungi call center atau pusat layanan dari penyedia pinjaman online untuk meminta bantuan. 

Jangan ragu untuk menjelaskan kronologi situasimu dan memberikan bukti pembayaran jika utangmu sudah dilunasi. 

Jika perlu, kamu juga bisa mengajukan permohonan untuk menghapus data pribadimu.

4. Menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jika kamu terus menghadapi gangguan dari pinjaman online yang mengancam, kamu dapat menghubungi OJK melalui:

- Kunjungi situs resmi OJK di ojk.go.id

- Kirimkan email ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id

- Atau melalui WhatsApp di nomor 081-157-157

Demikian informasi tentang cara menghapus data pribadi di pinjol ilegal. Temukan banyak informasi yang bermanfaat lainnya, hanya di radartegal.disway.id.(*)

Kategori :