Pajak ini hanya diprioritaskan kepada pengusaha catering yang bekerjasama dengan pemerintah.
BACA JUGA:Komisi II DPRD Usul Target PAD Pariwisata Kabupaten Tegal Dinaikan
BACA JUGA:Komisi II DPRD Sarankan Gerbang Masuk Guci dan Cababan Tegal Dipindah, Untuk Apa Ya!
Sedangkan restoran dan warung makan lainnya, diabaikan.
Praktis, target pajak restoran sebesar Rp20 miliar tidak akan tercapai.
Terbukti, sampai dengan awal Agustus, target itu baru tercapai Rp 4,7 miliar atau sekitar 23 persen.
Termasuk juga target PAD dari sektor minerba sebesar Rp10 miliar. Hingga kini baru tercapai Rp1,9 miliar atau 19 persen.
BACA JUGA:Komisi II DPRD Berharap Pabrik Garmen Mampu Kurangi Angka Pengangguran di Kota Tegal
BACA JUGA:Komisi II DPRD Dorong Pemkot Bentuk Puskesos di 2 Kelurahan Tiap Kecamatan
Sedangkan pajak hotel sebesar Rp8,5 miliar, baru mencapai Rp2 miliar atau 23 persen.
Irfan menambahkan, penerimaan pajak daerah semakin turun, tax ratio (rasio pajak) tidak bergerak naik secara signifikan.
Dikhawatirkan, hal ini dapat terjadi lagi apabila dalam penerapan pajak tidak disertai dengan adanya perbaikan sistem dan administrasi perpajakan.
"Target PAD Rp222 miliar, apakah bisa tercapai? Sepertinya Bapenda santai-santai saja," tutupnya. *