3 Alasan Sakralnya Situs Liyangan, Mulai dari Gunung Suci hingga Wilayah Perdikan

Sabtu 19-08-2023,22:00 WIB
Reporter : Ailsa Zevaulima Dilivia
Editor : Ailsa Zevaulima Dilivia

Bagian mandala sendiri terdiri dari tiga, yaitu mandala luar, mandala tengah, dan mandala suci di paling puncak, semuanya terletak segaris lurus dan berundak. 

BACA JUGA:Situs Liyangan Setua Peradaban Romawi Kuno? Ternyata Inilah 4 Periode Sejarahnya

3. Wilayah perdikan atau sima

Arkeolog menghubungkan situs ini dengan Rakai Layang Dyah Tuludong, yang sebelum menjadi raja Mataram Kuno adalah rakai atau penguasa wilayah Layang, yang kini menjadi Liyangan.

Namun, Epigraf dan peneliti sejarah Jawa Kuno, Goenawan A Sambodo, mengatakan bahwa situs ini mempunyai pahatan tulisan kuno yang diduga berasal dari abad ke-8 atau ke-9 M.

Hal ini karena kata "patapan" dan "kalumwayan", yang terpahat di dalam tembok itu bisa dirujuk di prasasti lain, yang menurut catatan Belanda tidak jauh letaknya dari Liyangan. 

Pertama, kata "patapan" ditemukan di Prasasti Wanua Tengah I dan II. Sementara itu, kata "kalumwayan" itu juga ditemukan di antara desa-desa yang tertulis di dalam prasasti dari Dieng. 

Situs ini diduga kuat bernasib sama dengan percandian Plaosan Lor, di mana raja atau penguasa daerah itu menyumbangkan tenaga rakyatnya dan harta bendanya pada pembangunan sebuah candi. 

Dalam historiografi Indonesia, diketahui ada banyak orang yang berkedudukan sebagai rakai patapan. Lempeng prasasti yang ditemukan di daerah Candiroto, itu juga tidak begitu jauh dari Liyangan.

BACA JUGA:3 Bangunan Suci di Gunung Sindoro, Bukti Wilayah Perdikan Jawa Kuno

Dalam lempeng prasasti itu, disebutkan Rakai Patapan Mpu Manuku, pada masa Rakai Kayuwangi menjadi raja, memberikan anugerah sima berupa hutan, yang digunakan untuk pengembalaan kambing milik raja.

Sima disebut juga perdikan, yakni suatu hak kebebasan tanah tanpa dipungut biaya pajak. Namun, menurut epigraf Boechari, sebagai gantinya, tanah sima punya kewajiban khusus, yakni menghasilkan biaya bagi pelaksanaan upacara keagamaan di dalamnya.

Menurut Prasasti Kwak I (879 M), kewajiban tanah sima berupa mempersembahkan bunga-bungaan di bangunan suci pada tiap bulan Caitra dan Asuji.

Demikian, informasi mengenai Situs Liyangan yang dianggap sakral sebagai tempat bangunan suci. Semoga bermanfaat bagi Anda yang ingin tahu tentang fakta unik situs bersejarah di Indonesia, tepatnya di tanah Jawa.***

Kategori :