4. Memiliki anggota keluarga yang sakit berat menahun dan kronis.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, atau Polri aktif.
6. Tidak terdaftar dan tidak mendapatkan bantuan sosial pemerintah apapun seperti BPNT, PKH, Kartu Prakerja ataupun bantuan lainnya.
Demikian informasi terkait BLT kemiskinan ekstrem Rp900 ribu. Semoga bermanfaat. ***