RADAR TEGAL - Bantuan sosial BLT kemiskinan ekstrem Rp900 ribu dikabarkan cair bulan Agustus 2023. Setelah 2 bantuan reguler BPNT dan PKH 2023 tahap ke-3 disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), maka selanjutnya adalah Bansos BLT kemiskinan ekstrem yang cair.
Sebelum disebut BLT kemiskinan ekstrem, bantuan ini dahulunya disalurkan membantu masyarakat miskin yang terkena dampak Covid-19. Termasuk masyarakat yang belum pernah tersentuh atau menerima program bantuan reguler pemerintah maupun pemda setempat.
Lalu seiring menurunnya angka kasus Covid-19, kemudian BLT Dana Desa mulai beralih menjadi BLT kemiskinan ektrem. Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengubah BLT-DD (Bantuan Langsung Tunai Danai Desa) menjadi BLT Kemiskinan Ekstrem.
BACA JUGA:Belum Pernah Meneriman Bansos? Ini Cara Daftar BLT PKH dan Syarat Penerimanya
Sehingga bantuan ini sasarannya adalah masyarakat miskin yang tergolong ekstrem atau rentan. Saat ini, BLT kemiskinan ekstrem sedang ditinjau proses penyalurannya.
Bansos ini merupakan bantuan yang diberikan untuk masyarakat miskin di suatu daerah. Penyalurannya mengarah kepada masyarakat miskin ekstrem yang ada pada tingkat desa atau kelurahan.
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan langsung tunai yang diambil dari Dana Desa. Hal ini mengacu pada amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Penyaluran BLT kemiskinan ekstrem tiap triwulan ke-3 atau 3 bulan sekali dalam 1 tahun. Sehingga bulan Agustus 2023 diketahui bisa menjadi kesempatan penyaluran bantuan BLT kemiskinan ekstrem.
Penentuan penerima dana BLT kemiskinan ekstrem dilakukan dengan cara pendataan dan survei secara langsung di lapangan. Tentunya agar penyaluran bantuan BLT kemiskinan ekstrem tepat sasaran.
BACA JUGA:Pertanyaan-pertanyaan Seputar BLT Dana Desa, Siapa Saja Penerima BLT?
Beberapa kriteria penerima bansos BLT kemiskinan ekstrem Agustus 2023 dikutip dari be.tv.disway.id di antaranya:
1. Warga miskin atau rentan miskin.
2. Warga atau pekerja dengan penghasilan kurang dari Rp20.000 per hari atau berpenghasilan kurang dari 500.000 perbulannya.
Bansos BLT kemiskinan ekstrem diperuntukan bagi mereka yang mempunyai penghasilan di bawah Rp11.000, dengan total penghasilan perbulan berkisar di bawah Rp300.000.
3. Keluarga yang kehilangan mata pencahariannya.