RADAR TEGAL - Anda belum pernah menerima bantuan langsung tunai dari pemerintah? Anda bisa daftar BLT BPNT dengan cara berikut ini.
BLT atau bantuan langsung tunai memang menjadi salah satu program yang sangat membantu masyarakat. Namun penyaluran yang belum sesuai masih menjadi momok yang patut diperbincangkan.
Oleh karena itu, bagi anda yang merasa membutuhkan BLT BPNT tersebut, anda bisa mendaftarnya secara individu. Namun pastikan anda sesuai dengan kriteria dan melengkapi persyaratannya.
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang Money Whale, Tonton Iklan 30 Detik Dapet Point Tuker Saldo DANA, Gopay, OVO
Syarat Penerima BLT PKH
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP
- Termasuk dalam kategori masyarakat miskin
- Terdata di DTKS dan telah mengusulkan PKH di salah satu kategori
- Keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS)
Untuk cara pendaftarannya, berikut proses yang harus anda lalui untuk menjadi salah satu penerima BLT PKH:
Warga (fakir miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
Musdes/Muskel akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
Pre-List Akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.
File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat Pengesahan Bupati/Walikota serta Berita Acara Musdes/Muskel.