RADAR TEGAL - Panitia Khusus (Pansus) 36 DPRD Kabupaten Brebes memberikan rekomendasi dan catatan khusus terkait kebijakan dan pengambilan keputusan terkait retribusi untuk dievaluasi. Pansus 36 menilai selama ini disinyalir masih banyak terjadi kebocoran potensi PAD.
"Hasil penelusuran dan informasi Pansus 36, banyak kebijakan terkait retribusi yang langsung diputuskan tingkat UPTD. Padahal, idealnya kebijakan menjadi ranah OPD pengampu," ungkap Wakil Ketua Pansus 36 Mustholah usai rakor teknis, Jum'at 11 Agustus 2023.
Mustholah menilai dengan target PAD sangat minim yakni hanya Rp350 juta sepanjang 2023 sangat timpang. Mengingat banyaknya sebaran titik kantong parkir di 17 kecamatan. Terlebih, ada kebijakan kurang pas seorang kepala UPTD bisa langsung memberikan izin pembukaan parkir baru. Sehingga, ranah pengambilan kebijakan penting dievaluasi sebagai upaya mencegah potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah.
"Bagi masyarakat pengguna jasa parkir, harapannya bisa meminta karcis parkir sebagai bukti retribusi resmi. Sehingga, jika ada potensi retribusi parkir yang selama ini dikelola tapi ternyata belum masuk ke PAD patut dipertanyakan," jelasnya.
Dia menerangkan kalau penekanan evaluasi kebijakan terkait retribusi parkir, menjadi satu dari lima rekomendasi dalam pengesahan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Perda. Hal itu, tertuang dalam UU Nomor 1/ 2022 tentang Undang undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sehingga, setelah pengesahan Perda segera ditindaklanjuti lanjuti dengan evaluasi kebijakan.
"Intinya, estimasi karcis parkir resmi menjadi tumpuan evaluasi potensi PAD. Sedangkan, evaluasi pengambilan kebijakan menjadi acuan perbaikan dan reformasi birokrasi," pungkasnya.***