Tingkatkan Investasi, DPMPTSP Brebes Sosialisasi PP 28/2025

Tingkatkan Investasi, DPMPTSP Brebes Sosialisasi PP 28/2025

Pemkab Brebes melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko di Hotel King Royal Brebes, Rabu 11 Februari 2026.(Istimewa)--

BREBES, radartegal.com - Pemkab Brebes melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko di Hotel King Royal Brebes, Rabu 11 Februari 2026.

Acara dihadiri jajaran OPD, instansi vertikal, dan pelaku usaha setempat. Sosialisasi PP 28/2025 menggantikan PP 5/2021 bertujuan meningkatkan kualitas layanan perizinan serta memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha. Langkah ini diambil tidak lain untuk proses perizinan diharapkan lebih sederhana dan tepat sasaran.

Kepala DPMPTSP Brebes Juwita Asmara menjelaskan bahwa pendekatan berbasis risiko akan memangkas birokrasi bagi usaha kecil.

“Dengan pendekatan ini, proses perizinan diharapkan menjadi lebih sederhana, cepat, transparan, dan tepat sasaran,” katanya. 

BACA JUGA: Dongkrak Investasi, DPMPTSP Brebes Serap Keluhan Pelaku Usaha

BACA JUGA: Realisasi Investasi Kabupaten Tegal 2025 Tembus Rp4,7 Triliun, Serap 17 Ribu Tenaga Kerja

Dia menjelaskan, dalam proses perizinan usaha dengan risiko rendah akan dilakukan sesederhana mungkin. Kebijakan tersebut diharapkan membuat pelayanan perizinan di Brebes lebih efisien, sesuai semangat PP 28/2025 yang mendorong sistem perizinan semakin efektif dan mendukung iklim investasi kondusif.

Dirinya menyinggung pentingnya pertumbuhan investasi yang kondusif dan tertib aturan. Karenanya, dirinya mengajak semua pihak menciptakan lingkungan usaha yang ramah bagi pengusaha, tanpa mengabaikan aspek keselamatan, kesehatan, dan lingkungan. 

“Kita ingin menciptakan iklim investasi yang kondusif, ramah bagi pelaku usaha, namun tetap menjunjung tinggi aspek keselamatan, kesehatan, lingkungan, serta kepatuhan terhadap aturan,” ujarnya. 

Dalam sambutan penutupnya, Juwita mengingatkan pentingnya pemahaman menyeluruh atas PP baru ini. Dia berharap semua peserta sosialisasi memahami substansi aturan secara utuh, mulai dari mekanisme perizinan hingga tanggung jawab masing-masing pihak.

BACA JUGA: Lampaui Target, Nilai Investasi di Brebes Tahun Lalu Capai Rp2,3 Triliun

BACA JUGA: Optimalkan Capaian Realisasi Investasi di Kabupaten Tegal, Klinik LKPM Dibuka

Para peserta pun didorong untuk aktif bertanya agar tak ada keraguan saat pelaksanaan aturan nanti. Selain itu, Juwita tegas mengajak seluruh perangkat daerah dan pelaku usaha mendukung implementasi PP 28/2025 secara konsisten dan bertanggungjawab. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: