RADAR TEGAL - Diduga korupsi Rp112 miliar, mantan bos bank BUMN berinisial BS ditetapkan sebagai tersangka. BS diduga melakukan korupsi kredit bermasalah.
Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Tengah menetapkan BS sebagai tersangka dugaan korupsi. Sesuai pernyataan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono.
Menurutnya, kasus ini sudah ditangani sejak 2022. Kejaksaan saat ini masih melengkapi penyidikan perkara tersebut sebelum dilimpahkan ke penuntutan untuk selanjutnya disidangkan.
BACA JUGA:Bantuan Siswa Miskin Dikorupsi, Kejari Tahan 2 Tersangka
Selain BS juga terdapat dua pegawai lain bank tersebut yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.
"Kerugian negara dari hasil perhitungan mencapai Rp112 miliar," katanya seperti dikutip dari Dream.co.id, Sabtu 29 Juli 2023.
Menurut Arfan, BS merupakan pimpinan bank saat pemberian kredit bagi PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama pada 2016.
Tiga orang yang merupakan pimpinan PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga debitor penerima fasilitas kredit tersebut masing-masing AH, ES, dan AS. ***