RADAR TEGAL - Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang, Bareskrim Polri memeriksa 8 saksi dari Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Selasa 25 Juli 2023.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023.
Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang. Hal ini buntut laporan Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada pihak kepolisian atas Panji Gumilang.
FAPP melaporkan Panji Gumilang pada Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama. Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.
BACA JUGA:Guru Besar UIN Gus Dur Pekalongan Sebut Panji Gumilang Layak Presiden, Rektor Merespon Begini
Mereka melaporkan pimpinan Ponpes Al Zaytun ini sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Saat ini, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan setelah memeriksa Panji Gumilang. Pasalnya, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut.
Di antaranya seperti kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA) sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Sementara untuk TPPU, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dari Yayasan Pondok Pesantren Al Zaytun, Selasa, 25 Juli 2023.
“Delapan orang (diperiksa),” ujar Ramadhan kepada wartawan seperti dikutip dari web resmi Humas Polri.id, Rabu 26 Juli 2023. ***