Namun bukan produk nasi grombyangnya yaa yang menyandang predikat itu. Tetapi proses pengolahannya yang membuat makanan itu istimewa.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Ismun Hadiyono menyampaikan, nasi grombyang masuk WBTB dalam kategori teknologi tradisional.
“Memang bentuknya benda, masuk Warisan Budaya Tak Benda ini mengacu lebih pada kategori teknologi tradisional,” urainya.
Diakui, pihaknya mengusulkan nasi grombyang menjadi salah satu WBTB sejak 2019 lalu. Dan akhirnya ditetapkan sejak 29 Oktober 2021.
“Melihat perkembangan ke sini, makanan khas banyak yang diklaim daerah atau bahkan negara lain. Sehingga kami punya kewajiban mengusulkan nasi grombyang, itu asline sega grombyang,” imbuhnya.
Setelah ditetapkan sebagai salah satu WBTB, pemerintah setempat bertanggung jawab atas empat pilar. Yakni pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pelestarian.
“Saat ini ada beberapa warung makan yang jual nasi grombyang. Maka, kami akan bertanggungjawab untuk melakukan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pelestarian,” tambahnya.
BACA JUGA:Bikin Ngiler, Ini 4 Tempat Legendaris Menikmati Grombyang di Pemalang
Itulah penjelasan lengkap mengenai kuliner khas Pemalang, grombyang yang masuk menjadi warisan budaya tak benda. Semoga bermanfaat bagi sedulur semua.***