“Tersangka ini residivis, sudah berulang kali dipenjara karena kasus pencurian. Dia sudah 13 kali dipenjara, dan ini mau yang ke 14 kalinya,” kata AKP Sumaryono sebagaimana dilansir radarpekalongan.id.
BACA JUGA:Tipu Pacar Hingga Kuras Tabungannya, Buruh Garmen di Pekalongan Diciduk Polisi
Akibat perbuatannya, sambung Sumaryono, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. *