RADAR TEGAL - Kasus amoral yang menimpa gadis 15 tahun di Kota Pekalongan benar-benar tidak layak untuk ditiru. Selain berjumlah 8 orang, pelaku rudapaksa remaja di bawah umur itu mengaku melakukannya berkali-kali.
Saat dimintai keterangan, ketiga pelaku yang dihadirkan dalam konferensi pers mengakui perbuatannya. Mereka mengaku memerkosa korban selama beberapa kali. Mirisnya, hal itu dilakukan di hari dan waktu yang berbeda-beda.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Albertus Recky Robertho melalui Kasat Reskrim AKP Sumaryono, didampingi Kasubsi Penmas Iptu Purno Utomo, dalam konferensi pers mengatakan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Para pelaku yang semula diduga 5 orang pun bertambah menjadi 8 orang. Dari 8 orang tersebut, 4 di antaranya sudah ditangkap, sedangkan 4 lainnya masih buron.
BACA JUGA:Trauma, Gadis 15 Tahun di Pekalongan Jadi Korban Pelecehan 5 Pemuda usai Dicekoki Miras
Bertambahnya pelaku ini berdasarkan hasil pengembangan dari kasus yang menimpa korban yang merupakan warga Banjarnegara tetapi tinggal di Kecamatan Pekalongan Timur tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar Polres Pekalongan Kota di mapolres setempat pada Kamis siang, 20 Juli 2023, polisi menghadirkan tiga dari total empat pelaku yang sudah ditangkap.
"Minta doanya, semoga para pelaku yang masih DPO (buron, red) bisa kita tangkap dan bisa kita proses," kata AKP Sumaryono.
Kasat Reskrim menyebut, keempat pelaku yang sudah ditangkap, yakni AF, EPW, H, dan ER. Sedangkan empat pelaku yang masih buron yakni I, A, R, dan Z. EPW warga Pekalongan Utara, sedangkan 7 pelaku lainnya warga Pekalongan Timur.
AKP Sumaryono menuturkan, peristiwa pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada Senin, 10 Juli 2023, Selasa, 11 Juli 2023, dan Kamis, 13 Juli 2023 pada malam hari, bertempat di rumah salah satu pelaku.
Terungkapnya kasus ini, berawal ketika orang tua korban mencari keberadaan korban karena tidak pulang ke rumah. Lalu pada Kamis, 13 Juli 2023, orang tua korban melapor ke polisi kalau anaknya hilang. Mereka juga sempat menginformasikan ke media sosial kalau korban belum pulang ke rumah.
BACA JUGA:Kabur ke Jakarta, Oknum Wartawan yang Memeras Keluarga Pelaku Rudapaksa di Brebes Berhasil Diringkus
Selanjutnya, pada Jumat petang, 14 Juli 2023, orang tua korban mendapatkan informasi dari warga kalau korban ditemukan di kawasan Pantai Pasir Kencana, Pekalongan Utara Kota Pekalongan.
Saat ditemukan, korban dalam kondisi lemas karena pengaruh minuman keras. Akhirnya korban dibawa ke rumah sakit, sebelum akhirnya dibawa pulang.
Setelah itu, korban bercerita ke keluarganya kalau dirinya sudah dipaksa minum minuman keras oleh para pelaku, kemudian diperkosa hingga beberapa kali secara bergantian oleh para pelaku.
"Kemudian, orang tua korban memancing pelaku untuk bertemu, dengan menghubungi pelaku (pakai ponsel korban, red), diajak ketemu di belakang Mal Matahari, Alun-Alun Kota Pekalongan," kata Sumaryono dikutip dari Radar Pekalongan.