SEMARANG, radartegal.disway.id - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan telah membentuk tim terpadu. Tim ini akan menyelidiki kasus tahanan curanmor tewas dalam sel.
Tim ini terdiri dari unsur Ditreskrimum, Propam, dan penyidik Polres Banyumas. Menurut Kapolda, tim ini dibentuk terkait meninggalnya OK (26), salah seorang tahanan, yang meninggal di dalam tahanan Polresta Banyumas.
Hasil penyelidikan tim, ungkap kapolda, memang benar terjadi pelanggaran dan tindak pidana. Saat ini, 10 orang tahanan yang diduga mengeroyok korban, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dan sudah masuk tahap satu," kata Kapolda kepada wartawan di Lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Senin 17 Juli 2023.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Tewas di Tahanan, 11 Oknum Polisi Diduga Langgar Aturan, 8 Bahkan Berpotensi Pidana
11 anggota Polri diperiksa
Sementara itu terkait keterlibatan anggota Polri, beber Kapolda, terdapat 11 anggota Polri yang diduga terlibat kuat dalam kasus tahanan curanmor tewas dalam sel itu. Berdasar hasil pemeriksaan Propam, 4 anggota diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin dan 7 anggota diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Hasil pendalaman selanjutnya, dari tujuh anggota yang diperiksa secara kode etik, ada empat yang pelanggarannya masuk ranah pidana. Mereka saat ini sudah ditahan," tegas Kapolda.
Kapolda menambahkan Polri tidak akan memberikan toleransi kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum. "Salah satu tugas pokok Polri di antaranya adalah menegakkan hukum, tapi tidak boleh dengan melanggar hukum."
Irjen Ahmad Luthfi tak menampik ada unsur kelalaian anggota, sehingga insiden tersebut terjadi. Dia menggaransi akan menggelar penyidikan secara profesional dan transparan.
BACA JUGA:Bawa Pistol Mainan, Dua Pencuri Motor di Desa Sigambir Brebes Bonyok Diamuk Massa
"Semua proses berjalan dan diungkap tuntas dari sisi pelanggaran pidana, disiplin, maupun kode etik," pungkasnya terkait penanganan kasus tahanan curanmor tewas dalam sel di Mapolres Banyumas.(*)