Rugikan Negara 12 Miliar, 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Batang Diancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Kamis 13-07-2023,06:00 WIB
Reporter : Adi Mulyadi
Editor : Adi Mulyadi

Lelang tersebut dimenangkan PT Pharma Kasih Sentosa dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp25.589.716.000.

Faktanya pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh PT Pharma Kasih Sentosa melainkan dikerjakan oleh MS. Modus operandinya meminjam perusahaan tersebut untuk memenuhi syarat administrasi pelelangan.

Dalam pelaksanaannya, pembangunan proyek lanjutan tersebut, tidak seluruh item-item dikerjakan sebagaimana yang tercantum dalam kontrak pekerjaan. Hal tersebut diketahui tersangka HO.

BACA JUGA:Rawan Kekeringan, 4 Kecamatan di Kabupaten Batang Masuk Pemetaan

Dari perbuatan keduanya, terdapat selisih antara progres pekerjaan di lapangan dengan realisasi pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp12.552.427.788,94.

Angka kerugian itu berdasarkan Laporan Akuntan Independen yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik.

"Setelah penetapan tersangka, keduanya harus ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang. Karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan /atau mengulangi tindak pidana," terang Kejari. *

Kategori :