BREBES, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Guna antisipasi kebocoran potensi pajak daerah, Satuan Petugas (Satgas) Gabungan Pemkab Brebes terus memperketat pengawasan di lapangan.
Fokusnya, menertibkan seluruh pengusaha agar lebih tertib dan patuh dalam membayar pajak, baik restoran dan rumah makan, reklame hingga hotel.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Brebes melalui Kabid Pajak Daerah dan Retribusi Fetiana Dwiningrum menyampaikan, berdasarkan evaluasi dan pemetaan potensi Pendapatan Asli Daerah dari pajak daerah yang dikelola Bapenda. Semua terus dioptimalkan melalui pengawasan dan penungguan secara berkala.
"Sesuai rencana, tiap dua bulan sekali Satgas Gabungan akan keliling secara acak. Samplingnya, di semua penyedia usaha baik rumah makan, resto maupun hotel untuk memastikan kepatuhan membayar pajak," ungkapnya.
BACA JUGA:Realisasi Pajak Reklame Restoran dan Minerba Kabupaten Brebes Masih Rendah
Mekanisme penindakan pelanggaran, lanjut Fetiana, mengacu pada Peraturan Bupati Brebes Nomor 11/ 2022. Isinya, tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik.
Bentuk sanksinya, mulai dari teguran dan pemasangan stiker wajib pajak belum melunasi dan menunggak pajak daerah.
"Personel Satgas yang diterjunkan, melibatkan Bapenda, Satpol PP dan DPMPTSP sesuai tupoksinya," ujarnya.
Fetiana Dwiningrum menuturkan, berdasarkan pembinaan yang dinilai berhasil diterapkan. Contohnya, sebagian ada yang langsung membayarkan kewajibannya melunasi pajak daerah.
BACA JUGA:921.037 Wajib Pajak Belum Lakukan Pemutakhiran Data, Pemkab Brebes Laksanakan Strategi Ini
Sedangkan, lainnya ada yang memilih membayar bertahap dengan jatuh tempo. Harapannya, penindakan tersebut lebih menggugah kesadaran semua pengusaha semakin tertib membayar pajak daerah.
"Sample wajib pajak, menyasar semua kecamatan yang terbukti ramai berdasarkan pemetaan potensi PAD dari sektor pajak daerah," tandasnya. *