“Rencana tahun 2024, gaji THL akan dinaikan Rp2,2 juta perorang pertahun,” bebernya.
Dia menyebut, hasil pendataan tenaga non-ASN di Kabupaten Tegal sebanyak 7.190 pegawai. Jumlah itu terdiri menjadi tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria sebanyak 4.005 pegawai dan tidak memenuhi kriteria sebanyak 3.185 pegawai.
Selain gaji, pegawai non-ASN juga mendapatkan Jamsostek, BPJS Kesehatan, dan gaji ke-13.
“Semoga kenaikan gaji tenaga kontrak perseorangan bisa meningkatkan kinerja mereka,” pungkasnya. ***