CILACAP, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Aksi yang tidak pantas ditiru dilakukan seorang pria beristri di Cilacap. Pria berinisial UH ini nekat mencabuli anak di bawah umur yang dia kenal dari media sosial (medsos).
Akibat perbuatannya, korban yang masih berstatus pelajar menjadi trauma. Pihak keluarga lantas melaporkan aksi pelaku ke kepolisian.
Warga Desa Babakan Kecamatan Karangpucung itu pun ditangkap Satreskrim Polsek Cimanggu, Cilacap. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI no 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.
Aksi pelaku berawal dari perkenalan UH dengan korban yang berinisial B di media sosial. Pelajar ini merupakan warga Desa Bantar Kecamatan Wanareja.
Kemudian keduanya bertemu dan korban meminta jalan-jalan ke Alun-Alun Sidareja. Korban meminta tersangka menjemputnya.
"Antara tersangka dan korban berkenalan melalui media sosial, lalu korban minta dijemput untuk jalan-jalan ke Alun-Alun Sidareja," ungkap Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kapolsek Cimanggu AKP Anwar seperti dikutip dari Radar Banyumas, Kamis, 6 Juli 2023.
Namun bukan diajak jalan-jalan, oleh tersangka korban malah diajak ke gudang kosong di wilayah Desa Cilempuyangan Kecamatan Cimanggu. Di sana korban dicabuli oleh tersangka menggunakan tipu daya serta bujuk rayu.
"Akibatnya, korban trauma dan bersama orang tua melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Cimanggu, dan segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan," lanjut AKP Anwar.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Pencabulan Puluhan Santriwati di Batang Berlanjut, Tersangka Jadi Tahanan Kejari
Berbekal keterangan korban dan para saksi, kurang dari 1 x 24 jam, tersangka UH berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polsek Cimanggu beserta barang bukti. Di hadapan polisi, tersangka yang ternyata sudah memiliki istri itu mengakui tindakan pencabulan terhadap korban.
Atas kejadian tersebut, AKP Anwar mengimbau kepada masyarakat agar menjaga pergaulan buah hatinya. Lakukan pengawasan dan batasi pergaulan, terutama jika sering bermain media sosial, agar terhindar dari tindak kejahatan.
"Lakukan pengawasan terhadap pergaulan putra - putrinya, serta kepada kaum perempuan agar tidak mudah termakan bujuk rayu pertemanan dari media sosial," tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya, kita juga sudah amankan barang bukti," imbuh AKP Anwar. ***