“Sudah boleh pulang siang ini, sudah selesai semua. Dokter juga sudah memperbolehkan pulang,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Brebes Ineke Tri Sulistiowati menjelaskan, status BPJS pasien bersangkutan sudah diganti dari yang semula BPJS Mandiri dengan iuran setiap bulan menjadi BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran).
BACA JUGA:Kelas 1 2 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Ini 12 Poin yang Harus Rumah Sakit Penuhi
Terkait denda dan tunggakan sudah terselesaikan oleh para donatur yang telah membantunya. Status kepesertaan BPJS menurutnya sudah ada dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020.
“Sejak Desember 2022 ada mekanisme cut off (pengalihan kepesertaan) yang bisa mengalihkan kepesertaan BPJS dari BPJS Mandiri menjadi BPJS PBI yang biayanya oleh APBD, dan bisa aktif pada hari itu juga. Kasus ini sebenarnya kemarin bisa teratasi kalau semua saling berkoordinasi, termasuk pasien dan pihak rumah sakit,” pungkasnya.***