Mirip di Film, Pasien Ibu dan Bayi di Brebes Sempat Tak Bisa Pulang Karena Tunggakan

Rabu 05-07-2023,22:43 WIB
Reporter : Dedi Sulastro
Editor : Khikmah Wati

BREBES, RADARTEGAL.DISWAY.ID- Kejadian pasien ibu dan bayi tidak bisa pulang ke rumah dari rumah sakit karena adanya tunggakan ternyata tidak hanya terjadi di film saja. Di Kabupaten Brebes, seorang pasien ibu yang baru melahirkan dan bayinya juga mengalami hal yang sama.

Meski akhirnya bisa pulang hari ini, Rabu, 5 Juli 2023, keduanya sempat tidak diperbolehkan pulang dari rumah sakit lantaran belum membayar denda BPJS. Warga Desa Kubangjero Kecamatan Banjarharjo itu terpaksa menunggu tunggakannya dibayar untuk bisa kembali pulang bersama anaknya. 

“Lega akhirnya bisa pulang atas bantuan para donatur. Siang ini langsung pulang karena sudah boleh pulang oleh dokter,” tutur Sakim, 40 tahun, suami dari Rini, 29 tahun, pasien ibu yang baru melahirkan tersebut.

Diakuinya, Rini sempat tidak bisa pulang lantaran dirinya belum bisa melunasi denda tunggakan BPJS hingga jutaan rupiah. Sakim mengaku tidak memiliki biaya lagi untuk menutup denda tunggakan agar anak dan istrinya bisa pulang.

Sakim menceritakan, awalnya sang istri melakukan persalinan di Rumah Sakit swasta di Tanjung pada Sabtu pekan lalu. Setelah mempertimbangkan segala resiko yang akan muncul, Sakim menuruti kemauan istrinya untuk pulang pada Selasa.

BACA JUGA:HUT IBI ke-72, Bidan Bagi-bagi Souvenir Kepada Pasien Ibu dan Balita di RSUD Brebes

Namun, kata Sakim, saat itu, pihak rumah sakit tidak mengizinkannya. Isteri dan bayinya belum boleh pulang karena ada masalah keuangan yang belum terselesaikan.

“Istri masuk Jumat malam, kemudian melahirkan Sabtu siang dengan cara operasi (caesar). Setelah beberapa hari dirawat, istri saya tidak betah dan mau pulang hari ini,” ujar Sakim.

Setelah beberapa hari di RS, akhirnya ibu dan anak tersebut bisa pulang dari rumah sakit setelah denda tunggakan BPJS sebanyak Rp3.661.920 lunas oleh bantuan donatur. Awalnya, beberapa donatur membayarkan tunggakan BPJS mencapai Rp2.648.000.

Setelah lunas, isteri Sakim tetap belum boleh pulang dari rumah sakit lantaran masih ada denda tunggakan Rp3.661.920.

Kondisi ini kemudian menarik perhatian sejumlah pihak untuk membantunya. Termasuk seorang pengusaha asal Brebes, Shintya Sandra Kusuma.

Dia turut membayarkan denda BPJS Kesehatan lantaran merasa prihatin dengan kondisi keluarga miskin tersebut. 

“Dengan kondisi Ibu Rini, kami merasa prihatin karena sempat tidak bisa pulang lantaran belum boleh pulang di rumah sakit. Tapi siang ini sudah bisa pulang,” ucapnya.

Direktur RS di mana Rini dan sang bayi dirawat Melvin mengatakan, pasien atas nama Rini yang melahirkan sudah boleh pulang setelah melewati persalinan dengan operasi caesar. Pasien tersebut sudah boleh pulang atas rekomendasi dokter yang menangani.

Terkait dengan administrasi, sudah tidak ada lagi tunggakan dan denda BPJS Kesehatan. 

Kategori :