Semua itu, Tegas Bakhrun lagi, saling berkaitan. Maka, butuh aturan untuk memberikan pemahaman akan pentingnya pendidikan sebelum menikah.
Dia menyebut, draft raperda itu saat initelah melalui proses konsultasi ke DP3AKB dan BKKBN.
“Konsultasi itu untuk memastikan aturan ini tidak berbenturan dengan aturan di atasnya. Selain itu, perda tersebut juga diharapkan memiliki kualitatif dan produktif,” ujarnya.
Bakhrun menyatakan, draft Raperda Pembangunan Ketahanan Keluaga telah diusulkan ke Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal.
BACA JUGA:Antipasi Game Online Merajalela, Pemuda Desa di Kabupaten Tegal Mendirikan Rumah Tahfidz
Dalam waktu dekat akan dimintakan persetujuan dari anggota DPRD Kabupaten Tegal melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal.
“Fokusnya pembinaan atau upaya preventif dalam pembangunan sumber daya manusia. Jadi, sebelum menikah sudah memahami, sehingga angka perceraian lebih rendah,” imbuhnya. *