Simak Cara Bikin Kartu Kuning Online 2023 Bahas Syarat dan Cara Buatnya, Pencari Kerja Wajib Baca

Senin 26-06-2023,20:56 WIB
Reporter : Dimas Adi Saputra
Editor : Dimas Adi Saputra

Tegal, radartegal.disway.id - Bahas cara terbaru membuat kartu kuning online 2023 untuk melamar kerja di tahun 2023.

Kebanyakan perusahaan saat ini mengharuskan calon pekerjanya mewajibkan untuk melampirkan sejumlah berkas penting, salah satunya yakni karut kuning.

Kartu kuning atau yang biasa disebut oleh kartu AK1 merupakan dokumen yang menunjukan bahwa kita adalah orang yang sedang mencari kerja. Kartu ini dikeluarkan oleh Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) Kabupaten atau Kota setempat.

Kartu kuning dapat diperoleh secara langsung di Disnaker dengan melampirkan sejumlah berkas dalam bentuk hard copy, atau dengan mendaftar secara Online.

Nah bagi kamu yang belum membuat kartu kuning, kamu jangan khawatir kamu bisa membuatnya secara online dirumah atau dimana saja, dan dibawah ini merupakan syarat untu membuat kartu kuning online 2023.

BACA JUGA:Wajib Baca Nih, Ada Kebijakan Baru Bikin SIM di Indonesia

Syarat Membuat Kartu Kuning Online

Berita dari Kompas.com mengabarkan bahwa Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa pada tahun ini tidak terdapat perubahan syarat dan prosedur untuk pembuatan kartu kuning.

Oleh karena itu, syarat dan cara pembuatan kartu kuning tetap sama seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Kartu kuning memiliki format persegi panjang yang terdiri dari dua halaman. Halaman pertama mencakup nomor pencari kerja, nomor identitas/KTP, foto, dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom yang mencatat kewajiban pencari kerja untuk melaporkan diri sebanyak 4 kali dalam 2 tahun.

Halaman kedua berisi data pribadi pencari kerja seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, serta riwayat pendidikan formal dan non-formal. Halaman kedua juga mencantumkan tanda tangan pengantar kerja dari Disnaker kabupaten/kota. Informasi yang disampaikan oleh Kemnaker, berikut adalah syarat-syarat untuk pembuatan kartu kuning tahun 2023:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Dua lembar pasfoto terbaru berwarna dengan ukuran 3x4 centimeter

3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir

4. Fotokopi sertifikat kompetensi kerja (jika dimiliki)

5. Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja.

Kategori :