Pembuatan Kartu Kuning untuk Cari Kerja Gratis, Menteri Ida Fauziyah: Jangan Dipersulit

Pembuatan Kartu Kuning untuk Cari Kerja Gratis, Menteri Ida Fauziyah: Jangan Dipersulit

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tidak ada pungutan biaya alias gratis dalam pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja atau biasa disebut dengan kartu kuning.

"Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas," kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Sabtu (19/6).

Menurut Ida, di beberapa daerah terindikasi masih ditemukan atau terjadi praktik pungutan biaya pembuatan kartu kuning. "Modusnya mulai dari biaya administrasi, hingga biaya sukarela. Padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapet dikategorikan sebagai pungutan liar," ujarnya.

Ia juga meminta para kepala dinas untuk memberikan pelayanan yang baik, maksimal, memudahkan para pemohon yang mengajukan diri untuk pengurusan kartu AK/I. "Jangan dipersulit," tambahnya.

Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota, atau secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub. Apabila kartu kuning (AK/I) akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke dinas.

Ida melanjutkan, permintaan pembuatan kartu kuning belakangan ini dilaporkan meningkat di berbagai daerah. Hal ini dipengaruhi adanya persiapan pendaftaran CPNS, adanya lulusan pendidikan yang mencari kerja, serta para pekerja yang terdampak pandemi COVID-19.

Ia mengimbau, masyarakat yang sedang mencari kerja untuk mendaftarkan diri ke dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota. Pelayanan pendaftaran pencari kerja tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

Hal ini juga sesuai kebijakan otonomi daerah, di mana pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus terdaftar di dinas Kabupaten/kota sesuai domisili.

Namun, bagi pencari kerja yang berada di luar kabupaten/kota domisilinya tetap dapat mendaftarkan diri ke dinas ketenagakerjaan setempat, karena pelayanan pencari kerja bersifat nasional. (khf/zul/fin)

Sumber: