8. SIM bisa diambil stelah melaksanakan ujian pembuatan SIM
Setelah mengetahui cara membuat SIM Online 2023 diatas kemudian kami akan memberitahukan biaya yang diperlukan untuk membuat SIM Online 2023:
Biaya Registrasi SIM Online:
- Untuk SIM A Biayanya sebesar Rp. 120.000
- Untuk SIM B Biayanya sebesar Rp. 120.000
- Untuk SIM B2 Biayanya sebesar Rp. 120.000
- Untuk SIM C Biayanya sebesar Rp. 100.000
- Untuk SIM C1 Biayanya sebesar RP. 100.000
- Untuk SIM C2 Biayanya sebesar Rp. 100.000
- Untuk SIM D Biayanya sebesar Rp. 50.000
- Untuk SIM D1 Biayanya sebesar Rp. 50.000
Biaya administrasi diatas belum termasuk biaya asuransi kendaraan, tes psikolog, dan tes kesehatan.
Setelah mengatahui biaya yang diperlukan untuk menbuat SIM Online, kemudian kita msuk ke syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SIM Online:
BACA JUGA:8 Perlengkapan Wajib Yang Harus Kamu Bawa Saat Mendaki Gunung, Nomor 8 Wajib Banget!
1. Usia
- Berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
- Berusia 20 tahun untuk SIM B1
- Berusia 21 tahun untuk SIM B2
- Berusia 20 tahun untuk SIM A Umum
- Berusia 22 tahun untuk SIM B1 Umum
- Berusia 23 tahun untuk SIM B2 Umum
2. Administrasi
Silahkan lengkapi formulir pengajuan SIM dan lampirkan tanda bukti pendaftaran elektronik yang valid. Pastikan juga untuk menyertakan sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi yang diterbitkan dalam waktu maksimal 6 bulan.
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melaksanakan perekaman biometrik, termasuk sidik jari, pengenalan wajah, dan perekaman retina mata. Pastikan Anda siap untuk proses ini.
Pastikan juga telah melakukan pembayaran dan melampirkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sah.
Bagi Warga Negara Asing (WNA), Anda harus menyertakan fotokopi dokumen berikut ini sebagai persyaratan administrasi untuk membuat SIM Online:
1. Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan, jika Anda bekerja di Indonesia sebagai WNA.
2. Dokumen keimigrasian yang relevan seperti paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP), jika Anda berdomisili tetap di Indonesia.
3. Bagi staf atau keluarga kedutaan, lampirkan paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain yang relevan.