Tegal, radartegal.disway.id - Membahas cara membuat SIM Online 2023 serta mengetahui syarat dan biaya yang diperliukan dalam pembuatannya.
Cara membuat SIM online 2023. SIM atau Surat Ijin Mengemudi, merupakan suatu kelengkapan yang penting saat berkendara. Adakalanya SIM dipakai oleh pengendara seperti, menunjukan bahwa pengendara tersebut telah resmi atau telah diperbolehkan untuk mengendarai kendaraan di jalan raya.
SIM juga merupakan bukti registrasi dan identifikasi bagi kepolisian Indonesia untuk para warga yang mengerti pereturan lalu lintas serta mahir dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Pemilik SIM tentunya harus memenuhi beberapa syarat seperti syarat administrasi, syarat kesehatan jasmani dan rohani, dan syarat lainnya.
Awalnya SIM hanya bisa diuat si Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau sisingkat SATPAS, namun seiring dengan berkembangan teknologi SIM sekarang bisa dengan mudah dibuat secara online melauli perangkat yang dimiliki.
Nah bagi kamu yang sudah memiliki kendaraan pribadi namun belum memiliki SIM, kamu jangan khawatir, karena radartegal-disway akan memberikan cara mudah untuk membuat SIM secara online serta membahas syarat dan biaya yang diperlukan.
BACA JUGA:Wajib Baca Nih, Ada Kebijakan Baru Bikin SIM di Indonesia
Cara Bikin SIM Online 2023
Cara yang akan diberikan, merupakan cara yang kami kutip dari digitalkorlantas, simak caranya dibawah:
1. Pertama dowload aplikasi Digital Korlantas Porli melauli Playstore atau Appstore
2. Lakukan verifikasi data dan siapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan
3. Klik menu SIM kemudian pilih Pendaftaran SIM
4. Ikuti langkah petunjuk pengisian data yang diperlukan
5. Setelah berhasil megisi data, kemudian bisa lakukan pembayaran
6. Ikuti tes Ujian Teori
7. Jika Ujian Teori Lulus, pilihlah tanggal untuk melaksanakan ujian praktik di lokasi SATPAS yang telah dipilih