SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), hingga kini masih berlangsung. Hal itu membuat emak-emak pusing tujuh keliling. Karena setiap hendak mendaftarkan anaknya ke SMP atau SMA, selalu tersingkir oleh zonasi atau jarak tempuh antara sekolah dengan rumah.
Anggota DPRD Kabupaten Tegal H. Bakhrun membenarkan jika permasalahan zonasi pada PPDB, selalu mencuat setiap tahun.
"Hari ini saya malah dapat aduan lagi dari ibu-ibu, mereka mengeluh soal zonasi PPDB," kata Bakhrun, Kamis, 22 Juni 2023.
Politisi PKS yang berdomisili di Desa Sidaharja Kecamatan Suradadi ini mengaku rumahnya digeruduk oleh emak-emak yang mengeluh soal zonasi PPDB. Bakhrun menuturkan, mereka sangat kecewa karena anaknya tidak bisa diterima di SMP Negeri 1 Suradadi.
Padahal, lokasi sekolah itu, berada di Desa Sidaharja. Bahkan, siswa yang hendak mendaftar sekolah, domisilinya juga sama, di Desa Sidaharja.
"Rumahnya di desa yang sama, waktu SD juga sama, giliran mau daftar SMP, malah tidak bisa. Padahal masih satu desa. Ini bagaimana azaz keadilannya," kata Bakhrun kecewa.
Bakhrun meminta, sistem zonasi PPDB harus dievaluasi. Karena tidak semua desa difasilitasi SMP negeri maupun SMA negeri. Mestinya, zonasi di pedesaan tidak disamakan dengan zonasi di kota.
Bakhrun menyebut, dengan adanya zonasi itu, tentu merugikan para orang tua yang hendak menyekolahkan anaknya ke jenjang yang lebih tinggi. Tidak sedikit para orang tua yang kecewa dengan sistem tersebut.
Alhasil, para orang tua menyekolahkan anaknya di Kota Tegal. Jarak tempuhnya sangat jauh. Biaya operasionalnya juga tinggi.
"Sekolah di Kota Tegal malah diterima. Kan lucu. Sistem ini harus secepatnya dievaluasi. Saya yakin, setiap PPDB, masalah seperti ini pasti selalu mencuat," tandasnya. ***