BREBES, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Sebanyak lima reklame raksasa berbentuk billboard, dicopot paksa Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Brebes.
Alasannya, lima reklame tersebut belum membayar pajak sejak penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Padahal, SKPD reklame billboard itu sudah disampaikan sejak 31 Januari dan jatuh tempo 1 Maret 2023.
Sehingga, pencopotan paksa reklame iklan minuman suplemen kesehatan ini terpaksa dilakukan di lima titik.
BACA JUGA:'Warung Aceh' Viral di Brebes, Kasat Narkoba Minta Masyarakat Melapor
Kepala Bapenda Brebes melalui Kabid Pajak Daerah dan Retribusi Fetiana Dwiningrum mengungkapkan, penertiban reklame billboard yang ngemplang pajak menjadi upaya penindakan.
Sebab, sesuai ketentuan semua iklan dalam bentuk reklame yang terpasang wajib membayar pajak daerah.
Terlebih, teguran hingga penempelan stiker menunggak pajak reklame tak diindahkan. Ukurannya, 2x3 meter yang sesuai pengajuan disewa selama satu tahun.
"Lima titik reklame yang dicopot, karena sudah lebih dari tiga bulan belum membayar pajak. Nilainya Rp7,5 juta di lima titik," jelasnya, Jumat 9 Juni 2023.
BACA JUGA:Pedagang Nasi Goreng di Tanjung Brebes Jadi Korban Begal, Video Viral di Medsos
Berdasarkan hasil penertiban reklame, lanjut Fetiana, lima titik bilboard iklan suplemen minuman tersebar di lima titik.
Yakni, jalan raya pantura Kaligangsa, perempatan gereja Jalan A Yani, pertigaan Tanjung, SPBU Ketanggungan dan depan SPBU Jatibarang.
Semua penertiban, dilakukan sebagai akumulasi teguran yang tak direspon pemasang iklan reklame.
"Sesuai tahapan, teguran sudah disampaikan secara lisan, tertulis hingga menempel stiker belum bayar pajak. Tapi, karena belum ada kejelasan akhirnya iklan reklame dicopot paksa," ujarnya.
BACA JUGA:Tunggakan PBB Brebes Sampai Rp4,72 Miliar, DPRD Minta Pemkab Perhatikan Desa yang Lunas