Karena ini merupakan kebijakan Presiden mulai dari hulu sampai ke hilir harus ditertibkan.
"Kita akan lakukan penegakkan hukum terhadap mereka," beber Luthfi.
Kapolda mengatakan, tersangka AI dikenakan pasal 2 dan atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Subsider pasal 84 huruf c Juncto pasal 72 huruf c Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
BACA JUGA:Sebelum Video 47 Detik Viral, Rebecca Klopper Sempat Diperas Rp50 Juta
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. *