Polres Pemalang Ringkus Bos Pelaku Kasus TPPO dengan Korban Sebanyak 447 Orang

Kamis 08-06-2023,06:00 WIB
Reporter : M Ridwan
Editor : Adi Mulyadi

Karena ini merupakan kebijakan Presiden mulai dari hulu sampai ke hilir harus ditertibkan.

"Kita akan lakukan penegakkan hukum terhadap mereka," beber Luthfi.  

Kapolda mengatakan, tersangka AI dikenakan pasal 2 dan atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Subsider pasal 84 huruf c Juncto pasal 72 huruf c Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

BACA JUGA:Sebelum Video 47 Detik Viral, Rebecca Klopper Sempat Diperas Rp50 Juta

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. *

Kategori :