Polres Pemalang Ringkus Bos Pelaku Kasus TPPO dengan Korban Sebanyak 447 Orang

Kamis 08-06-2023,06:00 WIB
Reporter : M Ridwan
Editor : Adi Mulyadi

PEMALANG, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO terungkap di Pemalang.

Polres Pemalang berhasil meringkus AI, 35, warga Kelurahan Kebondalem, bos sebuah perusahaan yang diduga melakukan TPPO dengan korban sebanyak 447 orang. 

AI merupakan Direktur Utama PT  Sahabat Mitra Samudra ( SMS ), perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal ( ABK ) untuk dikirim ke luar negeri. 

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, diduga tersangka AI tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia ( SIP3MI ) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal ( SIUPPAK ) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

BACA JUGA:TERLALU! Disindir Pulang Kesiangan Pria di Pekalongan Tega Lakukan Ini ke Istri

"Tanpa dilengkapi dua surat tersebut, tersangka tetap melakukan kegiatan perekrutan, mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) ke luar negeri dalam kurun waktu 2 tahun lebih, sejak Bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Juni 2023," tegasnya saat memimpin konferensi pers ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Gedung Tribrata Polres Pemalang, Rabu 7 Juni 2023.

Kapolda menyampaikan, dalam kurun waktu Bulan Mei 2021 sampai dengan sekarang 2023, perusahaan tersebut telah memberangkatkan hampir 447 ABK, sedangkan 114 belum diberangkatkan. 

Setelah dilakukan penyidikan, perusahaan tersebut ternyata memang tidak memiliki izin terkait imigran Indonesia. Dari temuan itu, tentunya perusahaan ini memiliki modus untuk memperkaya diri sendiri, sehingga dari beberapa tersangka itu pelaku mendapatkan keuntungan hampir Rp2,2 miliar.

"Barang bukti yang kita amankan berupa akta pendirian perusahaan, NIB, bendel dan sebagainya yang sudah dilakukan penyitaan,” jelas Kapolda.

BACA JUGA:Sarung Gajah Duduk Dipalsukan, Ahli Hukum Pidana dari Kasus Ferdy Sambo Hadir

Menurutnya, kasus ini merupakan suatu modus yang mungkin terjadi di perusahaan lain di wilayahnya. Oleh karena itu kapolda menghimbau kepada masyarakat yang mempunyai perusahaan segera untuk melengkapi izin-izin tersebut agar tidak melanggar hukum. 

Kepada masyarakat juga untuk selalu waspada dan berhati-hati dan jangan mudah tergiur dengan gaji tinggi bekerja di luar negeri. Jika perlu untuk mengadakan konsultasi ke dinas tenaga kerja setempat agar masyarakat terhindar dari modus operandi dari orang yang tidak bertanggung jawab.

"Masyarakat agar selektif dengan pelaku TPPO berkedok penempatan tenaga kerja ke luar negeri, pilih perusahaan yang resmi dan legal," terangnya.

Terkait kasus ini, lanjutnya, pihaknya akan melakukan pengembangan, kemungkinan ada beberapa lagi. Terkait perusaahan di wilayahnya, seluruhnya akan dilakukan pemetaan bahkan pembinaan, karena di Polda sudah memiliki stagas, sesuai perintah Kapolri dan sudah bergerak untuk memberantas TPPO.

BACA JUGA:Ingin Mabuk Tak Punya Uang, Preman Kampung di Pekalongan Palak Penghuni Kos

Kategori :