Di kemudian hari, hal ini akan menjadi pertimbangan LJK atau bank lain untuk memberikan pinjaman, proyek, seleksi pegawai, atau keperluan lain kepada peminjam.
4. Penyitaan Barang
Penyitaan barang menjadi salah satu risiko kita jika gagal bayar pinjol. Bila nasabah tidak mampu melunasi cicilan selama tenggat waktu tertentu, maka pihak pemberi pinjaman dapat menyita aset atau barang milik nasabah.
Hal ini umumnya terjadi saat nasabah mengajukan pinjaman dengan agunan atau jaminan. Umumnya, barang-barang yang menjadi jaminan adalah kendaraan, rumah, hingga aset lain seperti tanah.
Namun, pihak pemberi pinjaman tidak akan menyita barang begitu saja. Pada umumnya, saat nasabah tidak mampu melunasi cicilan pada tenggang waktu yang ditentukan, pihak pinjol akan mengirim surat pemberitahuan dan peringatan.
Kemudian apabila surat tersebut tetap diabaikan dan nasabah tidak membayar, maka aset yang dijadikan jaminan akan disita secara paksa hingga cicilan tersebut dibayarkan. Cukup mengkhawatirkan ya. ***