TEGAL, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kerukunan Umat Beragama baru saja diusulkan DPRD Kota Tegal. Alasan raperda tersebut disampaikan terungkap saat rapat paripurna pada Kamis 25 Mei 2023 siang.
Raperda tersebut merupakan salah satu raperda inisiatif dari DPRD Kota Tegal. Hal ini seperti dikatakan juru bicara Eko Susanto.
Dia mengatakan, keputusan DPRD Kota Tegal tentang program pembentukan perda telah menyepakati 3 usulan raperda inisiatif. Yakni, Raperda Pengembangan Pesantren, Peningkatan Kerukunan Umat Beragama dan Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
“Pada masa persidangan kesatu, pengembangan pesantren melewati pembahasan pansus. Selanjutnya pada masa persidangan kedua ini kami mengajukan Raperda tentang Peningkatan Kerukunan Beragama,”katanya.
Menurut Eko Susanto, DPRD memandang Kota Tegal merupakan wilayah dengan masyarakat yang heterogen. Termasuk dalam perbedaan agama yang masyarakat anut.
“Hal itu memungkinkan konflik keagamaan dapat sewaktu-waktu terjadi. Karenanya, sebagai upaya pembinaan dan pemeliharaan kerukunan umat di Kota Tegal telah ada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB),”ujarnya.
BACA JUGA:Berharap Bisa Masuk PPPK, Honorer Non K2 Minta Payung Hukum
FKUB ini, kata Eko, bertugas melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat. Menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat.
Kemudian, menyalurkan aspirasi sebagai bahan rekomendasi, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan.
“Serta kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat. Juga memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah,”tandasnya.
Menurut Eko, dewan juga melihat selama ini hubungan antarumat beragama di Kota Tegal terjalin dengan baik dan harmonis. Komunikasi dan sikap toleransi telah berlangsung dengan berlandaskan nilai-nilai luhur pancasila.
“Namun demikian dinamika masyarakat berjalan dan berkembang dengan cepat. Kerukunan umat beragama harus terus kita pelihara dan tingkatkan sebagai daya dukung pelaksanaan pembangunan di Kota Tegal,”ujar Eko.
BACA JUGA:Warga Sekitar Pabrik Obat Nyamuk di Tegal Keluhkan Suara Bising dan Debu yang Kotori Rumahnya
“Sehingga cita-cita pemerataan keadilan dan kesejahteraan masyarakat cepat terwujud. Karenanya, dalam upaya memelihara dan meningkatkan kerukunan itu, maka DPRD memandang perlu untuk membentuk peraturan daerah," pungkasnya.
Ketua DPRD Kusnendro bersama Wakil Ketua Habib Ali dan Wasma Edy Susilo berkesempatan memimpin jalannya rapat paripurna. Tampak hadir pula Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan jajaran Forkopimda. ***