"Namun sudah melakukan aksinya di beberapa lokasi. Saat ini, Polres Brebes akan melakukan pengembangan untuk mengetahui korban lainnya," ujarnya tentang aksi kejahatan empat pelaku pembobol ATM .
Terancam 7 tahun penjara
Selain mengamankan pelaku, sejumlh barang bukti juga ikut polisi amankan. Di antaranya, puluhan kartu ATM dan tusuk gigi guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat pasal Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Demikian informasi tentang empat pelaku pembobol ATM lintas provinsi, yang berhasil Polres Brebes bekuk.(*)