Air Mata Romyani Sopir Bus Kecelakaan Guci Mengucur Saat Penangguhan Penahannanya Dikabulkan Polisi

Rabu 24-05-2023,12:30 WIB
Reporter : Adi Mulyadi
Editor : Adi Mulyadi

"Untuk penjamin dari klien kami, Romyani, adalah adik kandungnya sendiri, sementara Andri Yulianto adalah kakak kandungnya. Kepastian ajuan penangguhan penahanan akhirnya diberikan karena keduanya berjanji tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari," cetusnya.

Terpisah, Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK melalui Kasi Humas Ipda Heru Untung menyatakan, pihaknya mengabulkan permohonan ke dua tersangka tersebut  mendasari surat permohonan dari keluarga melalui kuasa hukumnya.

"Yang menjadi pertimbangan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan ini di antaranya keduanya sangat kooperatif  dan tidak berbelit selama proses penyidikan," ungkapnya.

Sementara pertimbangan lain yang bersangkutan  berjanji akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan siap hadir manakala dibutuhkan kehadirannya, serta tidak akan menghilangkan barang bukti. 

BACA JUGA:Soal Sopir Bus Kecelakaan di Guci, Hotman Butuh Dukungan 290 Juta Netizen

"Pihak keluarga dari keduanya juga menjamin yang bersangkutan akan patuh dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Dan yang bersangkutan saat ini juga menjadi tulang punggung keluarga serta keduanya tidak pernah melakukan tindakan pidana sebelumnya," tegas Untung. *

Kategori :