PEMALANG, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Kabupaten Pemalang saat ini sedang mengalami keterpurukan dalam pengelolaan keuangan daerah. Hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), predikatnya menurun, karena mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI tahun 2022.
Padahal prestasi mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pernah diraihnya selama 6 kali berturut-turut di tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini dikemukakan Ketua DPRD Tatang Kirana. Menurutnya, terjadi penurunan opini dari WTP menjadi WDP dari LHP BPK-RI, karena ada faktor penyebabnya.
Yaitu BPK RI mendapatkan banyak temuan. Setidaknya ada 10 item temuan BPK.
BACA JUGA:Hari Kebangkitan Nasional, Plt Bupati Pemalang: OTT KPK Masa Lalu yang Jadi Pelajaran Berharga
Di antaranya pada PT Aneka Usaha atau PDAU. Hasil temuan pemeriksaannya, berupa penyajian dan pengungkapan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pemalang pada PT Aneka Usaha yang belum memadai.
"Selain itu hasil temuan yang ada di KONI Kabupaten Pemalang. Yaitu terkait belanja hibah KONI. Makanya DPRD segera melakukan rapat dan pembahasan LHP BPK RI, kemudian merekomendasikan untuk perbaikan," katanya, saat dikonfirmasi Radar di ruang kerjanya.
Tatang lebih lanjut mengatakan, rekomendasi DPRD terhadap pembahasan LHP BPK RI dan Rencana Aksi Tindak Lanjut Rekomendasi BPK terhadap LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pemalang tahun 2022.
Badan Anggaran DPRD merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Bupati segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan batas waktu penyelesaiannya.
BACA JUGA:Tarif PDAM Pemalang Naik Rp700 Per Meter Kubik, Begini Penjelasan Perumda Air Minum Tirta Mulia
Kemudian, Pemerintah Kabupaten Pemalang juga untuk secara resmi mengirimkan progres tindak lanjut/rencana aksi atas LHP BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pemalang tahun 2022 kepada DPRD.
"Disisi lain, DPRD juga akan melakukan pengawasan dan monitoring terhadap Pemerintah Daerah atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK melalui koordinasi dengan tim tindak lanjut LHP BPK RI yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah," ujarnya.
Rekomendasi selanjutnya, untuk PT Aneka Usaha, perlu segera dilakukan audit eksternal terhadap tata kelola perusahaan sebagai dasar untuk menentukan kebijakan selanjutnya.
Pemerintah Kabupaten Pemalang juga agar segera menyikapi terkait dengan dampak opini WDP BPK terhadap kemungkinan terjadinya penurunan alokasi dana transfer pemerintah/insentif fiskal kepada Kabupaten Pemalang.
BACA JUGA:Pemalang Darurat Sampah, Pemkab Gelar Rapat Gabungan Bahas Penanganan