Undang 35 Pelaku Usaha, DPMPTSP Perluas Akses Layanan Kemudahan Berusaha

Selasa 23-05-2023,21:59 WIB
Reporter : Khoerul Anam S
Editor : Khikmah Wati

TEGAL, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Mengundang 35 pelaku usaha di Kota Tegal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal berupaya memperluas akses layanan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha. 

Selain pelayanan Nomor Induk Berusaha, pelaku usaha kecil akan mendapatkan fasilitas ke pengadaan barang dan jasa. Sehingga mereka dapat ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa. 

Kemudian, pelatihan pada dinas teknis dan perbankan untuk permodalan. Hal ini seperti dikatakan Kepala DPMPTSP Sartono Eko Saputro dikutip dari Diswayjateng, Selasa, 23 Mei 2023.

Menurutnya, DPMPTSP melakukan inovasi untuk memberikan kesempatan pelaku usaha kecil dan besar untuk berinteraksi. Jika selama ini interaksi mereka melalui temu bisnis, DPTMPSP memperkenalkan Digital Matchmaking Online atau Digimon.

“Temu bisnis memiliki kelemahan, setelah selesai bubar. Setelah mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pelaku usaha kecil dapat menawarkan produknya ke pelaku usaha besar. Pelaku usaha besar bisa mencari kebutuhannya dalam produk pelaku usaha kecil. Sehingga ada kemitraan,” kata Sartono.

BACA JUGA:Kota Tegal Berangkatkan 202 Jemaah Calon Haji, Tertua 87 Tahun

Tidak hanya itu, pelaku usaha kecil mendapatkan perluasan akses layanan kemudahan berusaha. 

“Pelaku usaha kecil juga akan mendapatkan bantuan pemasaran serta publikasi,” imbuh Sartono.

Dalam sosialisasi ini, hadir beberapa narasumber di antaranya Penata Perizinan Madya DPMPTSP Wuryatno. Analis Kebijakan Madya Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Novie Yektiningsih. Selain itu, Analis Kebijakan Muda Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Himawan Ibadillah, dan Pendamping DAK Kota Tegal Zaki Putra Pratama. ***

Kategori :