Didampingi Kapolres dan Dishub, Komisi III DPRD Tegal Terima Aksi Pengemudi Ojol
Audiensi Driver Maxim dengan Komisi III DPRD Kota Tegal--
TEGAL, radartegal.com - Aksi demonstrasi damai mewarnai gedung DPRD Kota Tegal saat ratusan mitra transportasi berbasis aplikasi meluapkan kekecewaan mereka. Gelombang protes dari komunitas ojek online ini dipicu oleh kebijakan pemotongan pendapatan yang dianggap sangat memberatkan para pekerja di lapangan.
Ratusan pengemudi yang tergabung dalam layanan Maxim wilayah Kota Tegal mendatangi gedung DPRD Kota Tegal pada Selasa, 22 September 2026. Kedatangan mereka bertujuan menyuarakan deretan tuntutan akibat aturan internal perusahaan penyedia jasa yang dinilai merugikan nasib para driver.
Suasana unjuk rasa berlangsung tertib hingga perwakilan demonstran diterima untuk melakukan audiensi langsung di dalam gedung dewan. Pertemuan krusial ini digawangi oleh Komisi III DPRD Kota Tegal bersama jajaran pejabat daerah.
Audiensi Komisi III DPRD Tegal Libatkan Polisi dan Dinas Terkait
Proses penyampaian aspirasi tidak berhenti pada aksi orasi di luar halaman gedung. Perwakilan pengemudi diajak duduk bersama untuk membeberkan poin-poin permasalahan secara transparan kepada para pemangku kepentingan.
BACA JUGA: Tolak Fitur Turbo, Pengemudi Maxim Kota Tegal Segel Kantor Aplikator
BACA JUGA: DPRD Kota Tegal Setujui Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026
Diskusi di ruang audiensi dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan Komisi III DPRD Kota Tegal. Langkah penanganan ini turut melibatkan Kapolres Tegal Kota, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), serta perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Pihak manajemen dari aplikator Maxim juga dihadirkan dalam forum tersebut untuk mendengarkan langsung keluhan dari para mitranya. Kehadiran lintas instansi ini mempertegas komitmen daerah dalam mencari titik terang atas persoalan tarif serta potongan biaya.
Payung Hukum Ojek Online Batasi Potongan Maksimal 8 Persen
Menanggapi aduan dari para pengemudi, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tegal, Nur Fitriani, membeberkan landasan hukum operasional yang sah di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa tata cara kemitraan transportasi digital sudah memiliki payung hukum yang sangat jelas dari pemerintah pusat.
Regulasi operasional tersebut berakar pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Ketentuan ini kemudian disempurnakan dan diperbarui melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.
BACA JUGA: Tinggalkan Buku Manual, Sekretariat DPRD Kota Tegal Pakai e-Tamu
BACA JUGA: Pemkot dan DPRD Kota Tegal Perkuat Pancasila dan Penanggulangan Kemiskinan Lewat Dua Perda Baru
Merujuk pada poin-poin aturan dalam Perpres tersebut, pihak perusahaan aplikasi dilarang keras menetapkan biaya pemotongan pendapatan melebihi batas yang ditentukan. Potongan maksimal dipatok sebesar delapan persen saja tanpa diperbolehkan menambah beban biaya sekunder lainnya.
Mekanisme Pelaporan dan Ancaman Sanksi Penutupan Aplikator
Pihak legislatif memberikan lampu hijau bagi para pengemudi untuk melayangkan laporan resmi apabila menemukan praktik pemotongan yang tidak sesuai aturan. DPRD Kota Tegal menyambut baik aspirasi publik ini dan berjanji akan mengawalnya secara tuntas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

