Balita dan Ibu Hamil Bisa Dapat BLT Rp3.000.000, Ini Cara dan Syarat Mendapatkannya

Senin 22-05-2023,12:30 WIB
Reporter : Adi Mulyadi
Editor : Adi Mulyadi

BLT PKH ini sangat dinantikan masyarakat. Jika merujuk pada juknis yang ada, jadwal penyaluran seharusnya untuk tahap 3 ini akan dimulai paling cepat pada akhir Juni dan paling lambat pada awal Agustus mendatang.

Cara Mendapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita

Untuk menjawab pertanyaan, bagaimana caranya agar bisa mendapatkan bantuan ini? Simak cara dan syaratnya dibawah ini:  

Pertama, ibu hamil tersebut adalah merupakan keluarga miskin yang terdata di DTKS Kemensos. 

Kedua, apabila ada penambahan kuota penerima bantuan PKH, dan namanya masuk serta tidak ada kendala pada data kependudukanya bisa di validasi data tersebut.

BACA JUGA:Inilah 5 Aplikasi Pinjol Bunga Rendah OJK, Solusi Kebutuhan Darurat Anda!

Ketiga, apabila didapati ibu tersebut sedang hamil, atau dalam satu kartu keluarga tersebut terdapat anak balita, dimungkinkan orang tersebut masuk kedalam penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). 

Hal tersebut masih harus menunggu surat resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jamin Sosial Keluarga (Linjamsos) yang ada di Kemensos. 

Beserta dengan surat SP2D dari bank penyalur maupun Kemensos sendiri. 

Demikian informasi mengenai BLT untuk ibu hamil dan balita. Semoga bermanfaan dan dapat membantu. *

Kategori :