JAKARTA, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Tekad Hotman Paris Hutapea untuk membela Romyani dan kernetnya nampaknya kian bulat. Terbaru, dia sudah membuat surat kuasa untuk membantu kasus sopir dan kernet bus PO Duta Wisata itu.
Keduanya saat ini tengah terbelit kasus bus kecelakaan di Guci beberapa waktu lalu. Setelah menjadi tersangka, Romyani dan kernetnya sudah ditahan.
Hotman Paris kemudian mengirim tim kuasa hukumnya di Tegal secara paralel untuk memantau perkembangan kasus. Diketahui saat ini sang sopir tengah ditahan di Polres Tegal.
Dalam unggahannya, terlihat sopir bus PO Duta Wisata bernama Romyani telah mendekam di sel tahanan.
"Teman saya pengacara di Tegal ketemu (sang sopir) di penjara, di tahanan, di menelepon meminta banget menolong sopir itu," jelas Hotman Paris dikutip Kamis, 18 Mei 2023.
Pengacara kondang ini mengaku sudah mempersiapkan berkas-berkas berupa surat kuasa untuk membela sopir tersebut.
"Jadi sekarang lagi bikin surat kuasa dan sebagainya," ucap pengacara yang membela kasus Teddy Minahasa belum lama ini.
Hotman Paris mengatakan, seharusnya kecelakaan bus itu tidak terjadi kecuali ada unsur kesengajaan. Jika terdapat unsur kelalaian sang sopir dan kernet, bisa saja sudah mengalami kecelakaan saat bus tersebut tiba pada malam hari.
Sayangnya, pada keesokan harinya sekira pukul 09.00 WIB bus itu tiba-tiba menggelinding dan jatuh ke jurang.
BACA JUGA:Romyani, Sopir Bus Kecelakaan di Guci Terus Dibela Rian Mahendra: Kita Miris
Sehingga Hotman Paris menilai, jika semua itu dilakukan, maka sang sopir sejatinya tak melakukan unsur kelalaian.
"Dari situ sopir benar-benar tidak ada unsur kelalaian karena kalau memang itu mobil tidak ada rem tangan, sudah meluncur dong," tegas Hotman Paris.
"Artinya kalau sopir itu pada saat kejadian, jelas-jelas telah melakukan (pekerjaan) sesuai SOP, ada rem tangan dan sudah diganjal."
Penetapan tersangka yang dilakukan Polres Tegal terhadap Romyani dan kernet bus dinilai terlalu gegabah, sangat cepat.
Romyani dan kernet bus menjadi tersangka pasca investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Dalam keterangannya, KNKT menyebut roda bus masih terkunci ketika bangkai bus diangkat alat berat.