JAKARTA, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Setelah menetapkan tersangka dan menahan Johnny G Plate, Penyidik Kejagung langsung melakukan penggeledahan guna mengumpulkan barang bukti.
Penggeledahan yang dilakukan Penyidik Kejagung pada Rabu 17 Mei 2023 itu menyasar dua tempat atau lokasi.
Yakni rumah dinas Menkominfo di Komplek Perumahan Menteri, Jalan Widya Candra V No. 27, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Menkominfo Johnny G. Plate Jadi Tersangka Korupsi, Nilainya Sampai Rp8 T
Kemudian di kantor Johnny G Plate, di Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat.
"Adapun dua lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu Rumah Dinas Menteri Komunikasi dan Informatika beralamat di Komplek Perumahan Menteri, Jalan Widya Candra V No. 27, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Rabu 17 Mei 2023.
Penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) tahun 2020 sampai dengan 2022.
Sebelumnya, Menkominfo Johny G Plate ditahan sebagai tersangka Korupsi BTS 4G atas Pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dan Pasal 3, Juncto Pasal 5 KUHP.
BACA JUGA:Romyani, Sopir Bus Kecelakaan di Guci Terus Dibela Rian Mahendra: Kita Miris
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS (Base Transceiver Station).
Menurut keterangan, Kejagung tengah mendalami aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut.
"Saat ini masih didalami dan tunggu saja, makanya kami setelah menetapkan tersangka ini kegiatannya tidak begitu saja. kami masih mengumpulkan alat bukti lain," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi.
Dia mengatakan, penetapan ini adalah hasil dari pemeriksaan ketiga Johny. Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
BACA JUGA:Razia Pekat, Polisi Amankan 38 Botol Miras Pabrikan dan Tradisional di Tegal