SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Dua partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Tegal tidak mendaftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) ke KPU.
Hal itu dibenarkan Komisioner KPU Kabupaten Tegal Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu, M Fasikhin, saat ditemui di kantornya, Senin 15 Mei 2023.
Dia mengungkapkan, dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Tegal, 2 diantaranya tidak mengajukan atau mendaftarkan Bacalegnya.
Kedua parpol tersebut yakni, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
BACA JUGA:'Piye Kabare, Enak Jamanku Toh' Iringi Bacaleg Golkar Se Jateng Serentak Daftar ke KPU
"Dua parpol itu tidak hadir atau tidak mengajukan sampai batas waktu pengajuan Bacaleg, yaitu pada Minggu 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB," kata Fasikhin.
Sejauh ini, Fasikhin mengaku sudah melakukan komunikasi intens kepada kedua parpol tersebut. Baik melalui rapar koordinasi, telephon hingga whatsapp.
Namun, mereka cenderung kurang komunikatif. Bahkan, sampai detik-detik terakhir penutupan, pihaknya juga masih menghubungi kedua parpol tersebut.
Kendati tidak mengajukan Bacaleg, kedua parpol itu tidak mendapatkan sanksi. Hanya saja, ketika penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), maka suara dari dua parpol itu dinyatakan tidak sah.
BACA JUGA:Nelayan Artis Lokal hingga YouTuber Lengkapi Bacaleg Gerindra Kabupaten Tegal
"Jadi ketika muncul kertas suara di TPS, maka suaranya akan dikonversikan menjadi suara tidak sah. Aturannya memang begitu," ujarnya.
Selain dua parpol tersebut, Fasikhin juga membeberkan soal Bacaleg parpol yang jumlahnya tidak 100 persen.
Artinya, Bacaleg yang didaftarkan oleh Parpol ke KPU, jumlahnya di bawah 50 orang.
Yaitu, Partai Ummat 18 orang, Partai Hanura 19 orang, PSI 22 orang, Partai Gelora 34 orang dan Demokrat 37 orang.
BACA JUGA:Daftarkan Bacaleg ke KPU, Target PKB Kabupaten Tegal, Cetak Hattrick Pemilu 2024