Masih menurut Plt Bupati Pemalang, terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kedaluarsa, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.
Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
"Kami juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," terangnya. *