JATINEGARA, RADARTEGAL.DISWAY.COM - Pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) di Desa Capar, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
Panitia sudah mengantongi dua nama pendaftar yang hendak mengikuti pemilihan tersebut. Pendaftaran dimulai sejak 28 Februari hingga 15 Maret 2023.
"Sampai saat ini sudah ada yang mendaftar sebagai bakal calon Kepala Desa Antar Waktu sebanyak 2 orang. Mereka merupakan tokoh masyarakat Desa Capar," kata Ketua Panitia Pemilihan Kades Antar Waktu Desa Capar, Sarodin, Kamis 16 Maret 2023.
Dia mengaku akan mengecek kelengkapan para pendaftar sebelum dinyatakan sebagai calon. Jika berkas persyaratan tidak lengkap, maka akan dikembalikan lagi kepada pendaftar.
BACA JUGA:120 Juru Parkir di Kabupaten Tegal Digembleng Soal Keselamatan
"Dasar kita adalah Perbup Nomor 12 tahun 2019 tentang pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa," ujarnya.
Dia mengemukakan, jabatan kepala desa di Desa Capar mengalami kekosongan karena pejabat sebelumnya meninggal dunia. Sejauh ini, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Capar sudah melakukan berbagai tahapan untuk pelaksanaan Kades PAW.
Mulai dari laporan ke Bupati Tegal, sosialisasi ke masyarakat soal Kades PAW hingga pembentukan panitia pemilihan.
"Kami sudah melakukan sosialisasi kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, kelompok tani, tokoh adat, perwakilan kelompok tani, perwakilan kelompok perempuan dan perwakilan kelompok perajin. Sosialisasi kami laksanakan pada tanggal 26 Januari 2023 di kantor Balai Desa Capar," ujarnya.
BACA JUGA:Kereen! Busana Adat Pengantin Kabupaten Tegal Dipatenkan
Dia menjelaskan, untuk pengumuman calon kepala desa antar waktu yang berhak mengikuti pemilihan yakni pada 2 - 4 Mei 2023. Sedangkan pelaksanaannya yaitu pada 11 Mei 2023 melalui musyawarah desa.
"Semoga berjalan lancar," ucapnya.
Hal sendada disampaikan Pj Kades Capar, Ridwan Chosy. Dia berharap pemilihan kepala desa antar waktu berjalan lancar sesuai tahapan yang telah ditentukan oleh panitia.
BACA JUGA:Soal Galian C Margasari Jadi Perdebatan Sengit di Kantor DPRD Kabupaten Tegal
"Sehingga tidak ada ekses negatif dan masyarakat bisa menerima apapun hasil dari musyawarah pemilihan kepala desa antar waktu," tukasnya. *